Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Jakarta Diperbolehkan Berpoligami dengan Aturan Ketat
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini secara khusus mengatur ketentuan mengenai izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, terutama bagi ASN pria yang ingin menikahi lebih dari […]
Read More